
Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan larangan menggunakan cadar yang ditujukan oleh pihak sekolah terhadap seorang dosen bernama Hayati Syafri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, larangan itu tak hanya ditujukan oleh sang dosen saja. Tetapi juga untuk para mahasiswa perempuan di kampus tersebut. Larangan itu disampikan melalui surat edaran IAIN Bukittinggi. Bahkan, atas larangan bercadar itu, Hayati tidak diizinkan pihak kampus untuk mengajar selama semester genap tahun ajaran 2017/2018.
Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yunesa Rahman membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan, yang datang melaporkan tindakan yang dialami dosen Hayati adalah suaminya Zulferi.
"Pelapor menyayangkan kebijakan kampus yang tidak memberikan kesempatan mengajar bagi Hayati selama semester ini. Bahkan, sanksi hanya disampaikan melalui lisan. Suratnya hanya diperlihatkan dan tidak diberikan salinan dan tidak boleh difoto, dan berlaku sejak Februari lalu," kata Yunesa, Rabu (14/3).
Dalam laporan tersebut lanjut Yunesa, Zulferi mengatakan jika Hayati baru mengenakan cadar dalam waktu tiga bulan belakangan. Sebelumnya juga pada Desember 2017 lalu, Hayati pernah diberikan surat teguran oleh pihak kampus IAIN Bukitinggi yang meminta Hayati mematuhi kode etik berpakaian bagi dosen, alias kembali ke gaya berbusana sebelumnya.
"Yang dipermasalahkan adalah karena beliau tidak diberikan jam mengajar tersebab menggunakan cadar dan itu hanya dengan surat dekan," papar Yunesa.
Dalam memberikan laporan ke Ombudsman, Zulferi membawa serta fotokopi KTP Hayati, lampiran kronologi laporan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan salinan surat teguran yang disampaikan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi.
Laporan itu sendiri lanjut Yunesa, terlebih dahulu akan dipelajari pihak Ombudsman. Pihaknya menyoroti kebijakan kampus yang mengaitkan antara aturan berpakaian dengan kesempatan untuk mendapat pelayanan akademik.
"Karena dalam surat edaran dekan, disebutkan bahwa yang tidak mematuhinya tidak akan diberikan layanan akademik. Kami cari apa kaitannya," katanya.
Ombudsman merasa, apa yang menimpa Hayati yang keluhan Zulferi perlu ditanggapi. Sebab, efeknya tidak hanya dirasakan Hayati, namun juga sejumlah mahasiswi di IAIN Bukittinggi yang mengenakan cadar.
Menurutnya, Ombudsman RI perlu menelusuri apa kaitan antara aturan berpakaian dengan hak mahasiswi dan dosen untuk mendapat layanan akademik.
"Hubungan antara kode etik berpakaian dengan tidak diberikannya layanan akademik. Kalau itu kewenangan kami, apakah kami akan klarifikasi atau apakah kami investigasi ke Bukittinggi. Ada berbagai macam tindakan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno belum mau memberikan komentar atas kebijakan IAIN Bukittinggi yang mengimbau dosen dan mahasiswinya agar tidak mengenakan cadar. "Saya belum bisa komentar. Nanti ya, dipelajari dulu," ujarnya pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (14/3).
Terkait surat pelarangan mengajar selama satu semester itu sendiri, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi Nunu Burhanuddin yang disebut mengeluarkan surat edaran tersebut mengatakan, jika keputusan itu berdasarkan keputusan rektor.
"Yang mengeluarkan keputusan itu Rektor," katanya saat dihubungi JawaPos.com melalui telepon selulernya, sore hari Rabu (14/3).
Nunu juga membantah, jika IAIN melarang dosen dan mahasiswa menggunakan cadar di kampus IAIN. "IAIN tidak melarang bercadar. Tapi, dalam kepentingan belajar harus menyesuaikan dengan keadaan kampus. Sebab, kampus juga memiliki kode etik dosen dan mahasiswa yang harus ditaati bersama," terangnya.
Sebelum sanksi itu dijatuhkan lanjut Nunu, pihak kampus telah melayangkan surat dan pemanggilan berjenjang terhadap Hayati. Mulai dari tingkat jurusan, fakultas, hingga rapat pimpinan fakultas dan berlanjut ke Senat. "Jadi, tidak spontan diberikan sanksi begitu saja. Ada prosesnya," bebernya.
Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, JawaPos.com juga mencoba menghubungi Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida. Namun, setelah dihubungi beberapa kali yang bersangkutan tidak memberikan respon.
(rcc/JPC)
0 Response to "IAIN Bukittinggi Dilaporkan ke Ombudsman"
Posting Komentar