
Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, kedua nama tersebut adalah nama-nama baru dan belum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sampai detik ini, KPK baru melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang. Namun, angka itu masih sangat sedikit dari yang ada dalam dakwaan Iman dan Sugiharto sebanyak 72 nama.
Oleh karena itu, dia mendorong KPK untuk mengejar bukti-bukti untuk menjerat nama-nama yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
“Ya, yang pasti nyanyian SN menarik. Kalau bicara, ini babak baru. Bukan penyisihan. Yang baru diproses kok baru 8 nama, baru 10 persen dari total yang (disebut) menerima proyek e-KTP?” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Nyanyi Ngeri Setya Novanto’ di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/3).
Munculnya dua nama baru yang disebut dalam persidangan Kamis (22/3) lalu, menurut Emerson perlu ditelusuri dan diproses oleh KPK. Emerson meminta KPK menelusuri apakah keduanya juga termasuk pihak yang diperkaya dengan adanya proyek e-KTP.
“Memperkaya diri sendiri senilai USD 7,1juta (dugaan uang yang diterima Novanto), apakah diambil sendiri, atau dibagi-bagi?” katanya.
Dia pun berharap KPK tidak pandang bulu untuk memproses dua nama baru yang disebut Novanto itu. Jika memang terbukti mereka menerima aliran dana tersebut, maka harus diinvestigasi.
“Nggak kenal partai oposisi atau pemerintah bisa juga dapat bagian rata. Kalau nggak rata pasti ada 'letupan kecil'. Pas distribusi itu nampaknya mereka mencoba membuat semua kecippratan,” ucapnya.
Hal senada juga di utarakan oleh Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra Habiburokhman. Pernyataan Novanto itu bisa jadi tidak sekedar argumentasi. Sebab menurutnya, fakta hukum saat ini tidak terbatas pada pengalaman diri sendiri.
“Baca hukum jaman now ada perombakan yang esktrim. Tidak hanya dengar, lihat atau alami sendiri. Tetapi, mengacu pada kasus dan melihat relevansinya,” tuturnya.
Dia mengatakan, KPK perlu melihat keterangan yang disampaikan Novanto dalam persidangan Kamis lalu. Pasalnya, Novanto saat ini sudah jauh lebih kooperatif dan pasrah menjalani proses hukum.
Novanto, kata dia, tidak seperti sebelumnya yang seolah-olah lemah dan menutupi fakta. “Dulu Novanto seolah menghalangi, sekarang dilihat kooperatif, semangat dan sering senyum. Jadi, saya pikir nggak bisa dibilang dia menutupi perbuatan,” tukasnya.
Habiburokhman menambahkan, salah satu cara menelusuri keterlibatan keduanya yaitu melalui konfrontasi dengan Irvanto (keponakan Novanto), dan Made Oka Masagung.
(ipp/JPC)
0 Response to "ICW: Baru 10 Persen Nama yang Diproses, KPK Harus Kejar Bukti"
Posting Komentar