Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Dua Napi Diringkus

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Raya AKP Jamakita Purba mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangan Rudiansyah, 22 warga Kamoung Baru I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/3).

"Dia ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba," ujar AKP Jamakita Purba, Senin (12/3).

Dari tangannya lanjut Jamak, petugas menyita barang bukti lima bungkus paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,72 gram. Petugas juga mendapati sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop dan kaca pirex.

"Petugas kita melakukan penyamaran dan memesan narkoba kepada tersangka. Setelah ada kesepakatan, petugas bertemu dengan tersangka di dekat kediamannya. Dia langsung diringkus," kata Jamakita, Minggu (12/3).

Setelah meringkus Rudi, petugas langsung melalukan pemeriksaan. Dari keterangan Rudi, petugas bergerak ke Kampung Makmur. Disana dua tersangka diringkus. Keduanya adalah Aspan Hasibuan, 47 alias Potong dan Ardiansyah, 22 alias Dian. Keduanya ditangkap saat sedang asik menonton televisi di kediamannya di Kampung Baru Makmur, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan Lima kemasan besar berisi 2.176 butir ekstasi dan satu kemasan besar berisi sabu 103,16 gram sabu-sabu. Dua paket kecil sabu-aabu 5,23 gram dan satu timbangan listrik.

Setelah meringkus tiga tersangka, tim terus melakukan pengembangan ke tempat ketiga. Kali ini, giliran Sudarmaji, 56 yang ditangkap. Petani asal Dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu, ditangkap karena pengakuan tersangka Aspan dan Dian pada Minggu (10/3). Mereka mengaku mendapat sabu dari Sudarmaji.

"Sudarmaji mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh narapidana Lapas Klas II A Rantau Prapat atas nama Hotma Aandika Manurung," ungkap Jamak.

Hotma sendiri diringkus sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita sebuah handphone yang diduga dipakai untuk mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Tim terus bekerja. Selanjutnya tim meringkus Abdullah Syafii, 37, penghuni Rumah Tahanan Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (10/3).

"Atas pengakuan tersangka Dian Hasibuan bahwa ekstasi yang telah diamankan oleh tim adalah milik tersangka Abdullah Syafi'i. Seluruh tersangka sudah diboyong ke Mapolresta Labuhanbatu Raya," pungkasnya.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/12/195436/kendalikan-peredaran-narkoba-dari-dalam-lapas-dua-napi-diringkus

0 Response to "Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Dua Napi Diringkus"

Posting Komentar