
Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, seluruh DPRD dan eksekutif masih banyak yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
"Banyak yang belum melakukan LHKPN, dari 69 yang terdata, hanya tiga orang yang sudah melaporkan," ujar Asep usai mengisi materi di Musrenbang tingkat Kota Cirebon, Rabu (14/3).
Asep mengungkapkan, Korsupgah KPK memberikan waktu dua minggu ke depan agar eksekutif dan legislatif menyelesaikan pelaporan tersebut. Menurutnya, pelaporan LHKPN itu tidak sulit karena sudah melalui e-LHKPN.
"Sekarang sudah bisa pakai aplikasi elektronik. Jadi, tidak ada yang sulit, apa susahnya melaporkan LHKPN," tegas Asep.
Jika ASN maupun anggota dewan tidak menyertakan LHKPN, maka pihak yang bersangkutan akan di sanksi UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
"Kewajiban penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif di tingkat provinsi, kota dan kabupaten wajib melapor," terangnya.
Dirinya berharap pimpinan penyelenggara bisa memberikan sangsi kepada penyelenggara negara wajib lapor, tapi tidak melapor LKHPN.
“Kami memberikan kesempatan batas waktu dua minggu, dari sekarang agar penyelenggara wajib lapor untuk membuat LKHPN, untuk segera melaporkan,” pungkasnya.
(wiw/JPC)
0 Response to "Kesadaran ASN dan Anggota DPRD soal LHKPN Rendah"
Posting Komentar