Keturunan Habib Bugak Komentari Rencana BPKH Kelolah Tanah Wakaf Aceh

Presiden Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi mengatakan, pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 silam Habib Abdurrahman Al Habsyi atau Habib Bugak Asyi telah mewakafkan tanah kepada kepada Rakyat Aceh. Sehingga pengelolaan tanah itu tidak bisa dipindahtangakan kepada siapa pun, termasuk Pemerintah Indonesia melalui BPKH.

"Sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh. Termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada pemerintah Indonesia," kata Sayyid kepada JawaPos.com, Kamis (15/3).

Sayyid menjelaskan, sesuai dengan ikrar wakaf Habib Bugak, bahwa pengelolaan tanah wakaf itu selama ini dikelola Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak atau Dewan Kenaziran. Penunjukkan Dewan Kenaziran sejak awal langsung dilakukan oleh Habib Bugak dan diterusakan ke keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Mekkah.

"Maka tidak ada yang berhak mengelola wakaf tersebut selain Nazir yang telah ditentukan persyaratannya oleh Habib Bugak terdahulu. Maka keinginan PBKH RI untuk mengelola wakaf Habib Bugak dengan sendirinya bertentangan dengan ikrar wakaf," jelas Sayyid.

Menurutnya, selain bertentangan dengan ikrar itu, wacana BPKH RI juga mendapat penolakkan dari masyarakat Aceh sebagai penerima wakaf beserta manfaatnya. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lembaga pemerintah ini meneruskan rencana yang telah dicangkan.

"Maka tidak ada alasan bagi BPKH RI untuk meneruskan rencananya," imbuhnya.

Ia menilai, jika BPKH RI hanya berkeinginan untuk berinvestasi pada tahah wakaf Aceh tanpa maksud mengambil alih kelola secara menyeluruh, maka wacana itu masih bisa dipertimbangan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh melalui DPR Aceh. Ini sama halnya seperti yang dilakukan para investor kebayakkan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Demikian pula BPKH RI diminta untuk transparan menyampaikan program kerjasamanya dalam investasi di aset Waqaf Habib Bugak. Karena melibatkan dana haji milik umat yang perlu mendapat persetujuan," pungkasnya.

Selain itu, Sayyid juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk secara lebih aktif memperhatikan dengan serius pengelolaan wakaf di Mekkah. Pihaknya juga menyerukan seluruh masyarakat Aceh agar selalu aktif mengawasi dan mengkritisi perkembangan wakaf Habib Bugak.

"Disamping terus mendoakan beliau dan keturunannya agar selalu mendapat bimbingan allah serta menyambung silaturahmi, sebagai bentuk penghargaan kepada jasa Habib Bugak kepada rakyat Aceh," tutupnya.

(mal/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/15/196356/keturunan-habib-bugak-komentari-rencana-bpkh-kelolah-tanah-wakaf-aceh

0 Response to "Keturunan Habib Bugak Komentari Rencana BPKH Kelolah Tanah Wakaf Aceh"

Posting Komentar