KPK Dalami Peran Puan dan Pramono Anung Dalam Kasus e-KTP

Saut mengatakan, pihaknya akan mempelajari sejauh apa peran dari dua nama yang sudah disebutkan terdakwa Setya Novanto, saat sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (22/3). 

"Kita pelajari dulu, sejauh apa peran nama, yang disebut-sebut itu, biar kan waktu yang dimiliki penyidik untuk melihatnya lebih dahulu," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Sabtu (24/3).

Infografis kasus e-KTP (Koko/JawaPos.com)

Hal senada juga dikatakan Saut, perihal status JC yang sedang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Tentang JC kita pelajari dulu apa memenuhi syarat JC, Yang dibuat Mahkamah Agung," tuturnya.

Saat disinggung perihal Presiden Joko Widodo yang sudah memberi lampu hijau mengenai sikap KPK yang bisa memproses tudingan Novanto jika memiliki bukti kuat. Saut meminta kepada awak media agar bersabar, karena KPK punya mekanisme tersendiri untuk memproses setiap pihak yang dinilai terlibat dalam perkara korupsi.

"Iya itu betul, Oleh sebab itu jangan suudzon dulu biar penyidik mengembangkannya lebih dulu," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto membeberkan keterlibatan nama-nama yang diduga menerima aliran e-KTP.

Dalam keterangannya di persidangan kemarin, Novanto menyebut ada aliran dana ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Keduanya menerima masing-masing sebesar USD 500 ribu.

Selain itu, Novanto juga menyebut sejumlah anggota DPR lainnya. Mereka adalah Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Seluruhnya juga disebut menerima aliran e-KTP sebesar USD 500 ribu.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/24/198686/kpk-dalami-peran-puan-dan-pramono-anung-dalam-kasus-e-ktp

Related Posts :

0 Response to "KPK Dalami Peran Puan dan Pramono Anung Dalam Kasus e-KTP"

Posting Komentar