Lagi, Polisi Temukan Tengkorak Kepala Berambut dan Tulang Lengan Kiri

Sisa tulang belulang janin berjenis kelamin laki-laki tersebut, ditemukan di kebun ubi depan rumah Rizki, Jalan Kapau Sari, Gang Ocu, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/3) siang.

‎"Kita temukan empat potong tulang. Dua potong tulang atap tengkorak kepala yang masih ada rambut, tulang belikat sekitar dua centimeter dan tulang lengan sebelah kiri," ungkap Kepala Sub Bidang Dokpol RS Bhayangkara Polda Riau, Kompol Supriyanto.

Supri menjelaskan, pencarian terhadap tulang belulang janin yang diperkirakan berusia enam bulan tersebut dilanjutkan, karena saat pertama kali ditemukan bentuk janin sudah dalam keadaan tidak utuh pada Senin (5/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat pertama kali ditemukan, bentuk janin tidak lengkap seperti tengkorak lengan. Kiri, tulang tengkorak kepala dan tulang kaki sudah hilang," sebutnya.

‎Setelah menemukan sisa tulang belulang janin hasil aborsi tersebut, pihak kedokteran akan melakukan otopsi lebih lanjut guna mendukung alat bukti untuk tahap penyidikan terhadap tersangka Rizki dan Kiki.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah Polsek Tenayan Raya menerima informasi adanya ‎dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yakni Rizki dan Kiki.

"Kita bentuk tim dan melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari keterangan, ternyata benar ada kejadian aborsi yang dilakukan Rizki dan Kiki," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rahmadani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Winarko.

Tak ingin buang waktu, tim pun langsung mengamankan Rizki di rumahnya, Jalan Kapau Sari pada Senin (5/3) siang. Sementara sang kekasih, Kiki ditangkap di tempat kerjanya di salah satu toko, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada malamnya.

"Mereka mengakui kalau janin hasil hubungan gelapnya telah diaborsi. Rizki menguburkan janin itu di depan rumahnya. Malamnya kita gali dan berhasil menemukan janin tersebut," jelas Ipda Budi.

Untuk saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (ica/JPC)

(ica/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/07/194079/lagi-polisi-temukan-tengkorak-kepala-berambut-dan-tulang-lengan-kiri

Related Posts :

0 Response to "Lagi, Polisi Temukan Tengkorak Kepala Berambut dan Tulang Lengan Kiri"

Posting Komentar