
Namun, pihak PT AP I tetap diperbolehkan penumpang membawa lebih dari satu powerbank yang kapasitasnya dibawah 100 wh.
Head Cimmunication and Legal Section PT AP I Yuristo Hanggoro mengatakan, aturan tersebut aturan yang ditetapkan itu sudah sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Larangannya, berlaku untuk powerbank berkapasitas diatas 100 wh.
"Jadi yang dilarang adalah dari aspek kapasitas powerbank. Bukan jumlahnya. Karena mayoritas calon penumpang hanya membawa powerbank berkapasitas kecil,"jelas Yuristo saat dihubungi JawaPos.com, Rabu, (14/3).
"Seharusnya diperbolehkan. Karena aturannya hanya per powerbank dengan batasan daya listrik yang tertulis dalam surat edaran dari Kementerian Perhubungan," tambah Yuristo.
Syaratnya lanjut Yuristo, powerbank yang dibawa harus tetap berkapasitas dibawah 100 wh. "Jadi masuk dalam kriteria yang boleh dibawa," kata Yuristo.
Dengan tegas dinyatakannya, apabila ada penumpang yang kedapatan membawa satu powerbank dengan kapasitas yang melebihi aturan, maka akan disita. Terkait dengan pengambilannya, Yuristo tidak bisa memastikan apakah bisa diambil kembali atau tidak.
"Nah itu akan kami usulkan. Akan kami atur SOPnya. Karena selama ini hanya barang bawaan tertinggal di bandara yang ada batasan waktunya," katanya.
Hanya lanjutnya, penumpang dilarang menggunakan powerbank di dalam kabin pesawat. Karena alasan keamanan dan keselamatan selama penerbangan.
Hingga saat ini, lanjut Yuristo, belum ada satupun powerbank milik calon penumpang yang disita pihak bandara.
(HDR/JPC)
0 Response to "Larangan PowerBank, Penumpang Boleh Bawa Lebih Dari Satu Dibawah 100 W"
Posting Komentar