Plt Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi (Riki Chandra/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu dekat akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan seorang dosen perempuan bernama Hayati Syafri yang tidak diberikan jam mengajar dikarenakan mengenakan cadar.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. Menurutnya, jika dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, pekan depan pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi dapat dilakukan.
"Kunjungannya ke IAIN Bukittinggi nanti untuk meminta keterangan dekan dan rektor, terkait kebijakan pengaturan pengenaan cadar di dalam lingkungan kampus," kata Adel Wahidi, Kamis (15/3).
Dalam laporan kasus ini, Ombudsman mengaku melihat adanya celah maladministrasi pihak kampus dalam menerbitkan imbauan bagi civitas akademika dalam berbusana. Khususnya yang berkaitan dengan cadar. Apalagi, sampai pada tidak diberikannya jam mengajar bagi Hayati berlaku per semester genap tahun ajaran 2017/2108 ini.
"Kami ingin kasus ini segera selesai. Sebab, ini menyangkut kondusivitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan kampus. Jika dalam satu kali pemeriksaan Ombudsman sudah bisa menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), maka dalam laporan itu akan dituangkan kesimpulan apakah rektor melakukan maladministrasi atau tidak," katanya.
Setelah diterbitkannya LAHP, maka pihak Rektorat IAIN Bukittinggi memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti kesimpulan Ombudsman. Opsi selanjutnya ujar Adel, bila rekomendasi Ombudsman dilaksanakan oleh pihak kampus, maka laporan resmi ditutup.
Disamping itu, Ombudsman juga akan menyelidiki proses penyusunan kode etik berpakaian yang dijalankan di IAIN Bukittinggi. Tak hanya itu, Ombudsman juga akan memastikan apakah rangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan pihak kampus atas hayati sudah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.
"Secara umum kami juga akan melihat poin imbauan ini terhadap mahasiswa. Karena dalam surat edaran, kampus memakai kata 'agar' tapi di bawahnya ada poin soal sanksi," katanya.
Adel melihat, seharusnya pihak kampus menggunakan langkah persuasif yang lebih mendalam dibanding menjatuhkan sanksi berupa tidak adanya jam mengajar bagi Hayati.
Sebelumnya, Rabu (14/3), Zulferi suami Hayati mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk menyampaikan laporan terkait kebijakan tentang cadar yang dijalankan IAIN Bukittinggi.
Hayati dilarang bercadar bersama sejumlah mahasiswi melalui surat edaran IAIN Bukittinggi. Bahkan, atas keputusannya bercadar, Hayati tidak diizinkan pihak kampus untuk mengajar selama semester genap tahun ajaran 2017/2018.
Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yunesa Rahman membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, yang datang melaporkan tindakan yang dialami dosen Hayati adalah suaminya Zulferi.
"Pelapor menyayangkan kebijakan kampus yang tidak memberikan kesempatan mengajar bagi Hayati selama semester ini. Bahkan, sanksi hanya disampaikan melalui lisan. Suratnya hanya diperlihatkan dan tidak diberikan salinan dan tidak boleh difoto dan berlaku sejak Februari lalu," kata Yunesa.
Dalam laporan tersebut, Zulferi mengatakan, jika Hayati baru mengenakan cadar dalam waktu tiga bulan belakangan. Sebelumnya juga, pada Desember 2017 lalu, Hayati pernah diberikan surat teguran oleh pihak kampus IAIN Bukitinggi yang meminta Hayati mematuhi kode etik berpakaian bagi dosen, alias kembali ke gaya berbusana sebelumnya.
"Yang dipermasalahkan adalah karena beliau tidak diberikan jam mengajar tersebab menggunakan cadar dan itu hanya dengan surat dekan," katanya.
(rcc/JPC)
Alur Cerita Berita
Rekomendasi Untuk Anda
Sponsored Content
loading...
0 Response to "Ombudsman Bakal Datangi IAIN Bukittinggi Terkait Larangan Bercadar"
Posting Komentar