Panwaslu Dalami Insiden Pencabutan APK

"Kasus ini sedang kami kaji dan telusuri. Saat ini Panwascam Bogor Selatan sedang melakukan penelusuran kasus pengrusakan APK tersebut," ujar Elia, sebagaiman dilansir dari Jpnn (JawaPos Group), Selasa (6/3).

Untuk aksi perusakan APK, lanjut Elia, maka sesuai peraturan yang ada pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017.

"Terkait kasus ini, ada mekanisme penyelesaian dan kami sedang proses penyelesaian itu," tandasnya.

Sebelumnya, menurut penuturan petugas keamanan Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor, Dede Apriadi, kejadian itu dipicu karena salah satu spanduk bergambar pasangan calon nomor empat, Dadang Danubrata-Sugeng Teguh Santoso yang diusung partai PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB) tampak tergeletak di jalanan.

"Kira-kira pukul 03:00 WIB, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono mengetuk pintu kantor kelurahan untuk menanyakan spanduk paslon nomor 4 kenapa bisa copot. Saya jawab saya tidak tahu," ungkap Dede, saat ditemui di kantor Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor.

Lanjut Dede, Ketua DPRD Kota Bogor itu meminta pihaknya untuk mencopot semua spanduk yang ada di depan Kelurahan Mulyaharja. 

"Pak Untung sempat menyarankan kalau spanduk paslon copot satu semuanya juga harus dicopot, karena bisa mengundang provokasi," papar dia.

Setelah memberi saran, sambung Dede, Pak untung bersama lima pengawalnya langsung mencopot tiga spanduk paslon wali kota Bogor yang masih terpasang di depan Kelurahan Mulyaharja.

"Saya menyaksikan pencopotan tiga spanduk paslon Wali Kota Bogor lainnya oleh lima orang tersebut," tukasnya.

(dms/jpg/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/07/193934/panwaslu-dalami-insiden-pencabutan-apk

Related Posts :

0 Response to "Panwaslu Dalami Insiden Pencabutan APK"

Posting Komentar