Pengawasan Impor Barang Disempurnakan, Begini Penjelasan Kemendag

“Pengawasan di border dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, sedangkan pengawasan di post border dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait,” jelas Oke saat membuka acara “Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border” yang berlangsung hari ini Kamis (15/3), di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah keluar dari kawasan pabean, lanjutnya,barang impor dapat langsung digunakan/diperdagangkan/dipindahtangankan, setelah importir membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. Dalam pernyataan mandiri tersebut, importir wajib menyatakan telah memenuhi persyaratan impor.

Dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut harus disimpan oleh importir minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan.

“Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tim audit dapat memeriksa dokumen kapan pun,” imbuh Oke.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan 21 Peraturan Menteri Perdagangan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border.

Dengan demikian dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS) dengan persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5 persen pos tarif (HS).

Adapun tujuan penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.

Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya; jagung; produk kehutanan; mutiara; ban; mesin multifungsi berwarna; mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna; bahan baku plastik; pelumas; kaca lembaran; keramik; produk tertentu; intan kasar; produk hortikultura; hewan dan produk hewan; alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor; barang modal tidak baru; barang berbasis sistem pendingin; serta semen clinker dan semen.

“Pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan baik dan tertib. Untuk itu, kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir untuk tidak mencederai kepercayaan yang telah diberikan Pemerintah,” tegas Oke.

Para pelaku usaha, lanjut Oke, hendaknya melakukan usahanya sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan. “Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah,” tandasnya.

(uji/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/15/196307/pengawasan-impor-barang-disempurnakan-begini-penjelasan-kemendag

0 Response to "Pengawasan Impor Barang Disempurnakan, Begini Penjelasan Kemendag"

Posting Komentar