Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari keterangan saksi, kemungkinan ijazah kepala desa tersebut tidak asli. Dia membuat ijazah tersebut di Sumatera Barat,” ujar Fibri pada Kamis (15/3).
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Ijazah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut identik palsu.
Meskipun begitu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran dari Pemkab Kuansing untuk memberikan keterangan selaku pelaksana penyelenggaraan Pilkades tersebut.
“Jadi tinggal menunggu pemeriksaan satu saksi lagi dari pihak dinas yang menyelenggarakan Pilkades," tuturnya.
Jika memang terbukti ijazah Kades tersebut palsu, maka pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. “Satu langkah lagi lah, tapi kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan Kasus ini mulai mencuat ketika salah seorang warga, Rasid Asmianto melaporkan Kades terpilih tersebut ke Polres Kuansing. Laporan itu berisikan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan kepala desa sekitar bulan Desember 2017 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kuansing sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Kapolres mengaku selain menunggu keterangan saksi dari dinas terkait, pihaknya juga sedang memburu orang yang telah membuat ijazah kepala desa itu di Sumatera Barat.
"Kita juga sedang mengejar orang yang membuat ijazah palsu tersebut," tukasnya.
(ica/JPC)
0 Response to "Polisi Bidik Kades Setiang Karena Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu"
Posting Komentar