
Menurutnya, aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara pukul rata termasuk para pedagang jamu tradisional. Selama ini banyak pedagang jamu tradisional atau gendong hanya menjalankan bisnisnya dalam lingkup kecil.
"Mereka itu sudah menjalankan bisnisnya secara tradisional, mereka meracik dari bahan-bahan tradisional, jadi tidak perlu terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkapnya kepada JawaPos.com saat ditemui di Sukoharjo, Senin (19/3).
Lebih lanjut Endang mengungkapkan, jika nantinya aturan tersebut akan diterapkan terhadap pedagang jamu tradisional atau gendong harus mendaftarkan produknya ke BPOM mereka akan kesulitan.
Hal ini karena para pedagang jamu tradisional kebanyakan dijalankan oleh orang sudah lanjut usia. Selain itu, mereka juga minim pengetahuan untuk mendaftarkannya.
"Mereka (pedagang) akan kesulitan untuk mengisi form (formulir) kalau harus mendaftarkan produknya ke BPOM," ucapnya.
Kalau pun itu harus dilakukan Endang mengatakan, harus ada campur tangan pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun para pedagang untuk mendaftarkan produk jamunya. Salah satunya yakni dengan cara jemput bola. Atau, Pemda bisa melakukan pendaftaran BPOM secara berkelompok.
Dengan begitu, para pedagang bisa terbantu dalam mendaftarkan produknya ke BPOM. Tetapi, kalau pun tidak didaftarkan ke BPOM, Endang meyakini, bahwa jamu tradisional yang diracik secara tradisional tersebut aman dikonsumsi.
Terbukti selama ini hampir tidak ada yang mengalami keracunan jamu tradisional. "Itu kan ramuannya tradisional, seperti minum kunir. Lhah kunir itu sendiri bisa mengobati luka, itu mestinya harus dimasukkan dalam herbal khusus. Saya mendukung industri jamu gendong untuk diberikan kekhususan," pungkasnya.
(apl/JPC)
0 Response to "Ribut Registrasi Obat Tradisional, Ini Kata DPR RI"
Posting Komentar