
Novanto datang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat memasuki lobi gedung KPK, senyum ceria mengembang dari wajah mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. Kendati demikian, tak ada sepatah kata pun terlontar dari bibirnya. Novanto hanya tersenyum ketika dicecar awak media perihal tujuan kedatangannya ke KPK kali ini dan buku hitam yang dibawanya.
Terkait Buku hitam ini pernah dibawa Novanto saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar bahwa buku tersebut berisi daftar nama anggota DPR atau nama aktor besar lain yang akan diungkap oleh Novanto. Hal ini menyusul dirinya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Namun, ketika ditanya kembali isi buku hitam yang kerap dibawanya, Novanto kembali tutup mulut. Kendati demkian, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail pernah mengatakan jika isinya perihal catatan persidangan kasus yang melilit kliennya.
"Buku itu, catatan beliau terhadap keterangan saksi di persidangan untuk pembelaan," jelas Maqdir saat dikonfirmasi pada Rabu (24/01).
Untuk diketahui, Selain Novanto, sebelumnya pada pagi hari sekitar 09:32 WIB terdakwa kasus e-KTP Sugiharto yang dulunya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri juga hadir ke lembaga antikorupsi.
Terkait kehadiran keduanya, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP atas nama Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.
"Yang bersangkutan (Novanto dan Sugiharto diperiksa untuk tersangka MOM dan IHP," ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada dua orang dari pihak swasta yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu malam (28/2).
"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP, dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana yang masih berjalan, KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus Kamis (28/2).
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
0 Response to "Sambangi KPK, Setya Novanto Kembali Bawa Buku Hitam"
Posting Komentar