
Pernyataan Gembong tersebut menyikapi temuan maladministrasi dari hasil lapangan oleh Ombudsman RI. Pada evaluasi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang ditemukan empat maladministrasi yakni, pengabaian kewajiban hukum, penyimpanan prosedur, perbuatan melawan hukum dan tidak kompeten.
"Yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI menindaklanjuti materi Ombudsman. Yang kedua ada rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Dua institusi memberikan rekomendasi yang sama artinya mereka meminta Pemprov DKI kembalikan Jalan Jatibaru pada fungsi semula," kata Gembong saat dihubungi, Senin (26/3).
Anggota komisi A ini menerangkan, dengan adanya rekomendasi tersebut maka Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur Anies Baswedan melakukan penataan ulang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada dua instansi dalam menata Ibu Kota DKI Jakarta kedepan agar lebih baik lagi.
"Yang pasti kebijakan itu dikelurkan tanpa melalui prosedur. Kemudian kebijakan itu tanpa koordinasi dengan instansi lain," ungkapnya.
Bahkan Gembong mengingatkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, bahwa dalam mengelola sebuah kota tidak bisa dilakukan sendiri. Terlebih lagi dalam membangun pemerintahan yang baik diperlukan adanya sinergi dari berbagai pihak terkait.
"Pak Gubernur (Anies) harus sadar bahwa kelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri, harus ada koordinasi dengan instansi lain apalagi untuk bangun pemerintah daerah yang baik," pungkasnya.
(eve/JPC)
0 Response to "Temuan Ombudsman Soal Tanah Abang, Gembong: Pak Gubernur Harus Sadar!"
Posting Komentar