
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut kerabat Made Oka, Endra Raharja Masagung diperiksa untuk dua tersangka baru e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk IHP (Irvanto Hendra Gunawan) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).
Endra tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.05 WIB. Dan keluar sekitar pukul 11:38 WIB. Saat itu, Endra terlihat mengenakan jaket berwarna hitam dan baju putih. Dia memilih bungkam saat dikejar dan dicecar pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, dalam kasus e-KTP, KPK telah menambah daftar tersangka dan menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahya.
Irvanto saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Guntur. Sedangkan Andi sudah menjadi narapidana (sudah divonis). Sementara itu, Setya Novanto saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
0 Response to "Usai Diperiksa, Kerabat Tersangka Kasus e-KTP Ini Diam Seribu Bahasa"
Posting Komentar