
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang akan mengumumkan pada (22/3), perihal status JC, Novanto. Hal ini bersamaan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Namun ada pemandangan yang tidak biasanya saat Novanto keluar gedung KPK, sekitar pukul 21:15 WIB, Novanto tampak memegang sebuah nasi kotak bewarna putih.
Dia mengaku nasi kotak yang dibawanya itu tersebut untuk teman di rutan KPK yakni Aditya Anugerah Moha yang tidak lain merupakan kader Golkar dari Sulawesi Utara.
"Nasi goreng buat si Adit kasihan mau makan, dia suka nasi goreng," kata Novanto saat keluar gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Perihal apa akan mengungkap aktor lain atau tidak, Novanto hanya menjawab. “Besok ya," singkatnya.
Sesudah itu jelang 10 menit kemudian, Keponakkan Novanto yakni Irvanto juga sudah selesai diperiksa penyidik KPK. Namun, tak ada kata yang terucap dari mulutnya.
Sikap senada juga diperilhatkan oleh Andi Narongong yang tampak rapi dengan stelan celana hitam, baju kemeja putih dan ikat pinggang mewah berlabel Hermes.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedatangan Mantan Ketua DPR tersebut guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Diperiksa untuk MOM (Made Oka Masagung, red) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Diketahui, dalam kasus e-KTP, komisi Antirasuah telah menambah daftar tersangka dan menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahya.
Irvanto saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Guntur. Sedangkan Andi sudah menjadi narapidana (sudah divonis).
Sementara itu, Setya Novanto merupakan terdakwa e-KTP masih mendekam di rutan KPK. Dia didakwa terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik. Dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Diketahui, Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi.
Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
0 Response to "Usai Diperiksa KPK Selama 3 Jam, Novanto Keluar Bawa Nasi Kotak"
Posting Komentar