
Dalam persidangan, Tjatur menuturkan perusahaanya telah menganggarkan uang miliaran untuk memuluskan proyek yang diinginkan. Bahkan dia menyebut uang anggaran itu diistilahkan "Matpus", atau kepanjangan dari material pusat. Selain istilah Matpus, ada juga istilah opsional atau sejumlah uang untuk operasional.
"Ada istilah uang untuk Matpus atau material pusat," kata Tjatur daat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
"Kalau ini opsional apa?" tanya Hakim.
"Itu untuk sama juga, itu untuk operasional," jawab Tjatur.
Menurut Tjatur, uang itu diberikan kepada Rita untuk melancarkan proyek. Namun ia tidak mengetahui secara rinci jumlah uang yang diberikan dari perusahaannya kepada pihak yang dituju.
"Supaya proyeknya bisa dilaksanakan, bisa menang. Uangnya miliaran, tapi saya enggak tahu, itu bagian marketingnya yang tahu," ujar Tjatur.
Hal itu diketahui, lantaran Tjatur merupakan pencatat pengeluaran keuangan di perusahaannya. Dia mengaku setiap pengeluaran perusahaannya atas perintah oleh Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
"Ada di catatan buku itu pengeluaran untuk Rita Widyasari?" tanya Jaksa.
"Ada itu. Dalam pembukaan disebut RT. Saya diberitahu Pak Ichsan kalau RT itu adalah Ibu Rita," jelas Tjatur.
Selain kepada Rita, Tjatur menyebut perusahannya sering memberikan uang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal itu dilakukan agar proyek yang dijalankan lancar.
"Ada untuk PPTK. Seingat saya itu aja," tukas Tjatur.
Pada perkara ini, Rita didakwa menerima uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap melalui Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap III, proyek pembangunan SMAN unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangung Liang Ilir.
Rita juga didakwa menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Abun selaku Dirut PT SGP. Diduga, pemberian suap terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam kasusnya, Rita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perizinan yang ditanganinya semasa ia masih menjabat sebagai bupati. Gratifikasi itu disebut diberikan oleh para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita dan Khairudin disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rdw/JPC)
0 Response to "Kode 'Matpus' Digunakan untuk Beri Jatah Proyek Bupati Kukar"
Posting Komentar