
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, mengungkapkan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di Desa Bernung Kabupaten Pesawaran Kamis (26/4) lalu pukul 17.00 WIB.
"Tersangka merupakan warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, dari tangannya turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban," ujarnya sewaktu ditemui di Polres Tanggamus, Sabtu (28/4).
Kapolsek menjelaskan, modus tersangka melakukan penggelapan yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli rokok di warung.
"Awal kejadian pada 27 Maret 2018 pukul 08.30 WIB tersangka menjual biji coklat kepada korban, lalu makan nasi goreng berdua di rumah orang tua tersangka. Saat korban makan, tersangka meminta uang untuk membeli rokok dan meminjam sepeda motor korban. Namun ditunggu seharian tersangka tidak kunjung kembali," jelasnya.
Edi mengatakan, saat itu korban, Haryoto merasa tidak curiga dengan tersangka. Lantaran pelaku kerap ke rumahnya untuk menjual biji kopi coklat. "Sehingga saat dia meminjam motor, korban tidak menaruh curiga," ujar Kapolsek.
Kepada polisi Fitro mengaku menggunakan motor tersebut hanya untuk pergi mencari pekerjaan. "Motor saya pakai sendiri untuk bersembunyi dan mencari pekerjaan di Pesawaran," ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Jupiter nopol MX BE 7997 EV diamankan di Polsek Pagelaran, atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Mhd/JPC)
0 Response to "Izin Beli Rokok, Pria Ini Malah Kabur Larikan Motor"
Posting Komentar