
Dia mengungkapkan, sebanyak 17 industri pionir diusulkan mendapat pembebasan pembayaran pajak. Sebelumnya, dalam skema existing hanya ada 8 industri pionir yang mendapat hak spesial tersebut dari pemerintah.
Dalam skema tersebut, nantinya investor tidak perlu menanamkan modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.
Ilustrasi Wajib Pajak melakukan pembayaran di kantor pajak (Dok.JawaPos.com)
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4).
Kedua, dalam aturan lama porsi pengurangan pajak akan sangat bergantung terhadap rapat komite. Namun dalam aturan baru ini, WP akan mendapatkan potongan pajak secara penuh alias 100 persen.
"Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10-100 persen, kalau yang terkini sangat presisi tax holiday dapatnya 100 persen," jelas dia.
Ketiga, terkait jangka waktu, durasi yang didapat WP dalam pembebasan pajak berubah sesuai dengan diskresi Menteri Keuangan. Jika di skema existing WP hanya mendapat 5-15 tahun dan diperpanjang sampai 20 tahun, skema baru lebih menekankan pada nilai investasinya.
Sebagai contoh, jika ada WP yang melakukan penanaman modal dengan nilai sebesar Rp 500 miliar - Rp 1 triliun, maka akan mendapat pembebasan pajak selama 5 tahun. Kemudian untuk nilai penanaman modal sebesar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun akan mendapat pembebasan sebanyak 7 tahun. Nilai Rp 5 triliun - Rp 15 triliun sebanyak 10 tahun dan Rp 15 - Rp 30 triliiun sampai dengan 20 tahun.
"Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi. Liat tabel. Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," tuturnya.
Terakhir, aturan baru WP akan mendapat masa transisi selama 2 tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holidaynya sudah habis.
"Diaturan yang lama transisinya tidak diatur, di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan Pph badan 50 persen selama 2 tahun. Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen, selanjutnya baru 100 persen normal," pungkasnya.
Berikut daftar 17 Industri Pionir yang mendapat Pembebasan Pajak :
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar annorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.
(hap/JPC)
0 Response to "Hore! 17 Industri Pionir Dapat Pembebasan Pajak Dari Pemerintah"
Posting Komentar