
"Gubernur sebaiknya dengan kewenangan yang dimiliki harus menerbitkan Pergub guna menetapkan Jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar tidak salah" kata Prabowo seperti dikutip JPNN.com Group Jawa Pos Sabtu (31/3).
Bukan tanpa sebab, menurut dia, hal itu didasarkan pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang bersifat khusus atau istimewa.
"DKI adalah wilayah khusus sesuai UU No 29 Tahun 2007, sehingga Pak Anies punya kewenangan yang dilindungi undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya," bebernya.
Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali yang menjadi menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, segala kontroversi mengenai penutupan Jalan Jatibaru akan berakhir. Termasuk soal kajian Ombudsman RI yang menyebut ada malaadministrasi dalam kebijakan tersebut.
Selain itu, Prabowo juga menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan.
"Belum lagi kalau kita bicara diskresi yang dipunyai gubernur. Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," tegas Prabowo.
(jpg/bin/JPC)
0 Response to "Ini Permintaan Prabowo Kepada Anies Baswedan Soal Tanah Abang"
Posting Komentar