Hardiknas 2018, KPAI Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Ilustrasi pelajar SMA. Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018 ini mengangkat tema 'Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan'. (Anggi Praditha/Kaltim Post/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong adanya perbaikan segala aspek di dunia pendidikan dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018. Apalagi, sepanjang 2017 hingga 2018, banyak catatan mengenai kasus kekerasan yang melibatkan guru, murid, bahkan orang tua.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan, terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap anak didiknya menjadi tren awal 2018. Hal ini menunjukkan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik, ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan.

"Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak," kata Retno di Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut Retno, tren kekerasan di sekolah pun berubah. Sebelumnya, kebanyakan korban adalah anak perempuan. Namun, data terakhir di 2018 justru menunjukkan kebanyakan korban adalah anak laki-laki. Mayoritas korban berusia SD dan SMP.

Misalnya, kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa. Kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi.

"Kasus di Jakarta korbannya 16 siswa, kasus di Cimahi korbannya 7 siswi. Dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya korbannya mencapai 65 siswa," paparnya.

Adapun modus pelaku kekerasan seksual beragam. Misalnya, korban di bujuk rayu dengan iming-iming memberikan kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis.

Selain itu, ada yang berdalih untuk pengobatan dan ruqyah. Ada juga modus yang meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai ke buku nilai. Dan bahkan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.

Oleh karena itu, kata Retno, KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA). Percepatan SRA harus dilakukan seluruh kementerian/lembaga terkait demi kepentingan terbaik bagi anak.

Menyoal Sekolah Ramah Anak
Retno menilai, program SRA selama ini hanya dipahami sebatas sekolah aman dari kekerasan. Padahal, SRA sesungguhnya adalah sekolah yang aman, nyaman, dan bermartabat untuk mengantarkan anak-anak Indonesia yang berkualitas menjadi generasi penerus bangsa yang andal.

"SRA tidak sekedar zero kekerasan, tetapi sekolah yang mendeklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak harus memiliki kantin yang sehat," jelas Retno.

Dia menambahkan, selama ini jajanan di sekolah didominasi oleh karbohidrat, makanan yang mengadung pemanis, penyedap, dan pengawet. Jarang kantin sekolah menyediakan buah dan sayur. Padahal, anak dalam tumbuh kembangnya sangat membutuhkan makanan yang sehat dan gizi yang seimbang.

Selain itu, sekolah yang mengikrarkan diri sebagai SRA juga wajib menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara fisik, asri dan hijau, memiliki jalur evakuasi bencana, bebas asap rokok, dan bebas narkoba. Serta memiliki nomor pengaduan jika siswa mengalami kekerasan dan ketidaknyamanan lain saat berada di sekolah.

"Program SRA selama ini diartikan keliru, seolah hanya untuk kepentingan anak. Padahal kondisi sekolah yang aman, nyaman, asri, sehat dan nir kekerasan adalah situasi dan kondisi yang yang akan berdampak positif bagi seluruh warga sekolah. Termasuk kepala sekolah, guru dan petugas sekolah lainnya," ujar dia.

Oleh karena itu, para guru di berbagai sekolah, seharusnya dibekali psikologi anak agar dapat memahami tumbuh kembang anak sesuai usianya. Juga harus diberi pelatihan manajemen kelas sehingga dapat mengatasi anak-anak yang memiliki kecenderungan agresif dan membangun disiplin positif dalam proses pembelajaran.

"Karena masih banyak guru yang cenderung mendisiplikan siswa dengan kekerasan, bukan dengan disiplin positif," sesal Retno.

Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan. Padahal, isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan, dan penanganan kekerasannya jelas.

"Untuk itu, Kemdikbud harus lebih masif lagi dalam mensosialisasikan ke jajarannya, para guru, dan para birokrat pendidikan," tandasnya.

(put/JPC)

Alur Cerita Berita

Rekomendasi Untuk Anda

Sponsored Content

loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/02/209135/hardiknas-2018-kpai-desak-pemerintah-wujudkan-sekolah-ramah-anak

0 Response to "Hardiknas 2018, KPAI Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Ramah Anak"

Posting Komentar