
Menjawab hal itu, Heru mengatakan bahwa hukuman mati sejatinya telah diatur dalam undang-undang. “Itu semua ada aturannya ya,” ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (7/3).
Akan tetapi, Heru menuturkan, di samping tindakan tegas BNN juga memikirkan upaya-upaya pencegahan dan peredaran narkoba di masyarakat. Bagi para pengguna narkoba, Heru mengatakan akan fokus pada penyembuhan melalui rehabilitasi.
“Saya mencoba mensinergiskan antara ini, dicari sama-sama untuk tujuan satu, memitigasi masuknya narkoba ke Indonesia,” kata Heru.
Sementara itu, dalam rangka penguatan BNN, dia menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajajarannya. Operasional pemberantasan pun terus ditingkatkan.
“Pak Arman sudah bilang ke saya kita ada tujuh direktorat di sana siap melakukan operasi yang masif,” pungkasnya.
(dna/JPC)
0 Response to "Hukuman Mati Atau Rehabilitasi? Ini Kata Heru Winarko"
Posting Komentar