
"Apakah saudara terdakwa pernah mendengar bahwa untuk urusan non teknis ke PT (Pengadilan Tinggi), terdakwa yang urus?," tanya jaksa kepada Very di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
"Iya, karena kami hanya mengurus hal teknis hukum saja," jawab Very atas pertanyaan jaksa.
Tak puas atas jawaban Very, jaksa pun kembali melontarkan pertanyaan.
"Apakah itu maksudnya saudara terdakwa sendiri yang langsung mengurus ke Pengadilan Tinggi, untuk menemui Kepala Pengadilan Tinggi? Apakah saudara pernah mendengar bahwa saudara terdakwa ini mendirect, langsung," tanya Jaksa kembali.
"Saya tidak mendengar itu. Yang saya tafsir soal urusan non teknis itu, adalah terkait honor kami. Kami tafsir, untuk biaya penangan perkara Ibu Marlina itu, dana-dananya berasal dari Pak Aditya semua. Karena ini kan Ibunya Pak Aditya" ujar Very.
"Memang ada disebut urusan lain, tapi tidak menyangkut urusan ke PT (Pengadilan Tinggi) itu. Itu terkait urusannya fee lawyer," Very menegaskan.
Very pun mengaku tidak tahu hubungan antara Aditya dengan Ketua PT Manado Sudiwardono. Bahkan dia mengatakan kata 'pjr' yang berarti 'panjaran' dalam komunikasi mereka bukan berarti panjaran uang untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi.
"Kami tidak pernah bicara uang ke PT itu. Itu (pjr) yang dimaksud adalah panjaran honor," ucap Very.
Sebelumnya, jaksa menduga bahwa istilah non teknis yang disampaikan oleh Aditya adalah terkait urusan pemberian uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam perkara ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
(rdw/JPC)
0 Response to "Jaksa KPK Cecar Pengacara Ibu Terdakwa Aditya Moha"
Posting Komentar