Jual Tanah Negara, Kepala Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Ditambah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 487,5 juta. Pengadilan akan menyita harta benda terdakwa jika ganti rugi tak dibayar.

"Bila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (12/3).

Putusan tersebut dibacakan berdasarkan sejumlah fakta di persidangan. Yakni, fakta yang membuktikan jika Agus telah menjual TKD seluas 1.200 meter persegi dari total dari 5.000 meter persegi. Tanah rencananya dibangun lapangan desa.

Namun, terdakwa malah memetak tanah menjadi 13 kavling. Masing-masing berukuran 6 x 14 meter. Terdakwa lantas menjual tanah tersebut dengan harga Rp 60 juta per kavling.

Tindakan terdakwa tanpa melalui sejumlah prosedur. Seperti rapat perangkat desa, perizinan bupati dan gubernur. "Uang dari hasil penjualan tanah secara sah dan meyakinkan dinikmati sendiri oleh terdakwa," tegas Wayan.

Sementara itu, Agus mengaku menerima hasil putusan sidang. Dia tidak berniat mengajukan banding. Tapi, Agus menampik jika telah menjual tanah milik negara.

Menurutnya, tanah yang dijualnya merupakan milik 98 petani yang telah bersertifikat hak milik (SHM). "Hanya memang lokasinya saja yang di tengah-tengah tanah desa," klaim Agus kepada wartawan.

(HDR/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/12/195339/jual-tanah-negara-kepala-desa-divonis-4-tahun-penjara

Related Posts :

0 Response to "Jual Tanah Negara, Kepala Desa Divonis 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar