
"Tujuan emisi untuk mengurangi pencemaran udara di Kota Pekanbaru. Setiap kendaraan roda empat diwajiban untuk melakukan uji terhadap kendaraannya," ungkap Kadis LHK Pekanbaru, Zulfikri kepada JawaPos.com.
Pengukuran emisi pada kendaraan dilakukan dengan menggunakan alat instrument gas detector. Untuk kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan sticker, sementara yang tidak lolos akan diberikan himbauan agar segera memperbaiki mesinnya karena dinilai sebagai salah satu pendukung pencemaran gas buangan.
"Lolos atau tidaknya itu ada kriterianya, yang lolos akan diberikan sticker sementara yang tidak akan diimbau supaya kendaraannya dibawa ke bengkel agar memperbaiki mesinnya," jelasnya.
Sejauh ini, Kota Pekanbaru masih berada di bawah ambang batas polusi. Meski begitu, Zulfikri berharap agar masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat tetap memperhatikan kondisi kendaraan dengan cara melakukan perawatan secara rutin.
"Ke depannya kita berharap agar para pengendara lebih memperhatikan kendaraannya. Karena ini tentunya akan berdampak pada jangka panjang Pekanbaru," tegasnya.
Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN), pihaknya juga melakukan menganjurkan kepada setiap pengendara untuk menyediakan tempat sampah di kendaraannya. "Kita ingin mereka menyediakan sampah agar tidak membuang sampahnya di jalan," imbaunya.
(ica/JPC)
(ica/JPC)
0 Response to "Kurangi Pencemaran Udara, DLHK Pekanbaru Uji Emisi"
Posting Komentar