Lakukan Pungli, Dua Pejabat Nagari Dituntut 4 Tahun Penjara

Keduanya diduga melakukan pungutan liar (liar) dalam pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) terhadap masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Desa Aripan dan Syafrianto Kasi Pemerintahan Desa Badrianto dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (15/3).

JPU Teddy mengatakan, selain dituntut bersalah dan dihukum selama empat tahun kurungan penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketaui hakim Agus Komarudin dengan hakim anggota M Takdir dan Elysiah Florence, Kamis (15/3).

Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syahrir Cs lantas mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Alhasil, hakim mengabulkan permintaan PH dan mengundur sidang hingga Kamis (22/3), pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai program berupa Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat kurang mampu yang diberikan secara gratis. Namun, dalam pelaksanaannya, Syafrianto dan Badrianto memungut biaya kepada masyarakat.

Keduanya meminta kepada masyarakat dengan harga bervariasi. Dalihnya, kutipan itu untuk pengukuran dan keperluan lainnya. Sehingganya para terdakwa diduga menikmati pungutan tersebut sebesar Rp20 juta.

Lama kelamaan, aksi tersebut tersebar dari informasi masyarakat. Alhasil, petugas saber pungli yang mengetahuinya langsung menangkap para terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Padang.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/15/196383/lakukan-pungli-dua-pejabat-nagari-dituntut-4-tahun-penjara

0 Response to "Lakukan Pungli, Dua Pejabat Nagari Dituntut 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar