Modus Perdagangan Orang Jaringan Sudan Merekrut Korbannya

JawaPos.com - Dua orang tersangka pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Sudan yang diringkus aparat Bareskrim Polri, saat menjalankan operasinya menggunakan modus tertentu, agar bisa merekrut calon pegawai yang dikirim kelua negeri.

Menurut Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Ferdi Sambo mengungkapkan, setelah ditelisik lebih dalam, masing-masing tersangka memiliki peran sendiri. Tersangka Budi berperan sebagai sponsor untuk mencari calon korban.

Kedua pelaku perdagangan orang menggunakan modus sebagai pencari TKI untuk dipekerjakan di Timur Tengah (Pixabay.com)

"Para Korban direkrut dan diproses oleh tersangka atas nama Budi Setyawan sebagai sponsor," ungkap Ferdi dalam keterangan tertulis yanh diterima JawaPos.com, Minggu (18/3).

Diketahui kedua tersangka tersebut yakni, Budi Setyawan dan Mohamad Al Ibrahim. Budi Setyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur, Sabtu dinihari (17/3). Sementara Mohamad Al Ibrahim warga negara (WN) Syria ditangkap di depan Sudirman Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (18/3).

Lebih jauh Ferdi Sambo menuturkan, setelah pelaku merekrut korban, lalu para korban dibawa ke gang Asem, Condet, Jakarta Timur untuk diserahkan kepada tersangka Ibrahim. Di sana para korban diproses untuk pembuatan paspor hingga dilakukan sesi foto untuk dikirim ke calon majikannya di Abu Dhabi dan Sudan.

"Kemudian para korban diproses paspor, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk di kirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan," lanjut Ferdi.

Setelah semuanya selesai diproses dan calon majikannya setuju, korban kemudian dari Jakarta dikirim ke Surbaya menggunakan bus. Sesampainya di kota pahlawan itu, para korban kemudian ditampung sementara di belakang Bandara Juanda untuk menunggu jadwal penerbangan.

Kemudian korban diberangkatkan menggunakan pesawat terbang. Sebelum sampai di Sudan, korban terlebih dahulu melakukan transit penerbangan di Kuala Lumpur, Malaysia dan Dubai.

"Pemberangkatan dengan rute Surabaya transit di Kuala Lumpur kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan," pungkas Ferdi.

Sebagaimana diketahui, petugas berhasil mengungkap kasus TPPO. Sebanyak 2 orang tersangka berhasil diamankan salah satunya merupaka WNA asal Suriah. Dari hasil kejahatan sejak November 2017 hingga Februari 2018 mereka berhasil mengirim 75 korban ke Abu Dhabi dan Sudan.

Para korban selama bekerja di luar negeri tidak diberi upah oleh majikannya, bahkan mereka kerap kali mendapat perlakuan kasar dan pelecehan seksual. Kasus ini terungkap berawal dari salah satu korban bernama Aisah Susilawati berhasil kabur dari majikannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada KBRI di Sudan.

Para tersangka akan dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PPMI.

(sat/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/19/197009/modus-perdagangan-orang-jaringan-sudan-merekrut-korbannya

Related Posts :

0 Response to "Modus Perdagangan Orang Jaringan Sudan Merekrut Korbannya"

Posting Komentar