Oli Sepeda Motor Oplosan Beredar di Sumbar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Margiyanta mengungkapkan, pihaknya mengamankan sedikitnya 538 kardus berisi 10.512 botol pelumas sepeda motor dari dua merek milik PT Federal Karyatama. Tak hanya itu saja, pihaknya juga mengamankan botol oli yang telah berganti desain dan merek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Matic.

"Pelaku M ditangkap di kawasan Simpang Lubuk Alung, Korong Pasa Kandang, Kenagarian Bala Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," ujarnya, saat menggelar press release di Mapolda Sumbar, Rabu (28/3).

Selain itu katanya, petugas juga menyita 25 faktur penjualan; empat buku catatan mobil kampas penjualan sales; dua bandel dokumen hasil pengujian kemasan sample; empat bundel dokumen sertifikat hak merek dan desain serta dua lembar faktur pembelian pelumas.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya perdagangan oli sepeda motor yang diduga tanpa hak mengunakan merek dan desain industri dari PT Federal Karyatama," ungkap Kombes Margiyanta.

Setelah mendapatkan informasi katanya, jajaran Polda Sumbar melalui Subdit I mencoba melakukan konfirmasi kepada PT Federal Karyatama sebagai produsen pemegang merek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Matic.

"Kemudian, dari hasil pengujian secara kemasan dinyatakan pelumas yang diedarkan Toko Aneka Sepeda bukan merupakan produk resmi PT Federal Karyatama,"jelasnya.

Daalam modusnya, pelaku membeli pelumas dari distributor di Jakarta dengan harga murah. Kemudian oli itu dikemas ulang dengan memakai desain dan merek PT Federal Karyatama. Setiap bulannya ungkap Margiyanta, pelaku mampu menjual sebanyak 7.200 botol oli oplosan kepada seluruh bengkel di Sumbar. "Kuat dugaan, pelaku sudah beroperasi selama delapan tahun," katanya.

Hanya saja, lanjut Margiyanta pelaku belum ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang menjelaskan tersangka dapat ditahan apabila diancam pidana lima tahun atau lebih.

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan pelaku hanya diancam hukuman empat tahun. Namun pihak Polda Sumbar berupaya menjerat pelaku. Tersangka disangkakan pasal 100 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun atau membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

(rcc/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/28/199772/oli-sepeda-motor-oplosan-beredar-di-sumbar

Related Posts :

0 Response to "Oli Sepeda Motor Oplosan Beredar di Sumbar"

Posting Komentar