Pakar: Kita Sedang Menciptakan Monster dan Mengundang Tirani Datang

Menurutnya, hal itu menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Adapun salah satu pasalnya membahas mengenai pemidanaan masyarakat yang menghina parlemen.

Di sisi lain, lanjut Margarito, lembaga legislator pun juga tengah membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang salah satu pasalnya mengenai penghinaan presiden.

Diketahui, Pasal 263 ayat (1) RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

“Dalam (UU) MD3 DPR tidak boleh dikritik, di KUHP sekarang Presiden tidak boleh dihina pula. Kita sedang menciptakan monster dan mengundang tirani datang," ucap Margarito dalam paparannya pada acara diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/3).

Lebih lanjut, Margarito menuturkan, arah kebijakan yang terus dibuat itu dinilainya telah memalukan bangsa. Apalagi, pembahasannya pun disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

"Kita mesti jujur, ini UU kan produknya DPR dan pemerintah. Jangan kita undang lagi tiran-tiran dan bikin monster baru yang bisa memukul martabat bangsa," pungkasnya.

(aim/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/27/199428/pakar-kita-sedang-menciptakan-monster-dan-mengundang-tirani-datang

Related Posts :

0 Response to "Pakar: Kita Sedang Menciptakan Monster dan Mengundang Tirani Datang"

Posting Komentar