Penyelundupan 1 Kg Sabu Melalui Bandara Hang Nadim di Gagalkan

Digagalkannya upaya penyelundupan sabu itu ketika tas berisi sabu itu melewati pemindai x-ray bandara. Sabu ini diamankan di dalam tas yang dibawa oleh WNI dengan nama Sadam Balqiah, 29 yang hendak terbang dengan maskapai Lion Air tujuan Padang dengan nomor penerbangan JT144..

Dalam keterangan tertulis yang diterima, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Bayu, dan Petugas BC bandara Christoper, yang ketika itu bertugas di SPC 1 Bandara Hang Nadim Batam, menemukan tampilan berbeda dari isi tas yang yang dibawa Sadam.

Sadam Balqiah ketika diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke Padang melalui bandara Hang Nadim Batam. (Boni Bani/JawaPos.com)

Keduanya kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap isi tas yang dibawa Sadam. Saat itu, ditemukan narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat satu kilogram. Sabu itu terbungkus dalam dua plastik transparan.

"Tas ransel saudara Sadam kita periksa dan ternyata ada sabu, sehingga kita amankan," kata Bayu dalam keterangannya.

Selanjutnya, pada hari yang sama Sadam diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam di Kecamatan Batu Ampar, Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dan mencari tau apakah pelaku memiliki kaitan dengan jaringan pengedar narkoba yang terus menjalankan kejahatan luar biasa ini.

Atas perbuatannya, Sadam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamanan hukuman paling cepat lima tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(bbi/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/07/193924/penyelundupan-1-kg-sabu-melalui-bandara-hang-nadim-di-gagalkan

Related Posts :

0 Response to "Penyelundupan 1 Kg Sabu Melalui Bandara Hang Nadim di Gagalkan"

Posting Komentar