PP Harga Batu Bara Dalam Negeri Belum Ditandatangani Presiden?

PP tersebut merupakan perubahan kelima dari PP 23/2010. Dalam revisi tersebut, disisipkan tambahan ayat di Pasal 85.  "PP sudah diteken Presiden (Jokowi). Untuk Pasal 85," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot, Rabu (7/3) kemarin.

Senada dengan Bambang, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy F. Sommeng juga menyebut PP tersebut telah ditandatangani presiden. "PP DMO batu bara sudah ditandatangani. PP Nomor 08 Tahun 2018, sudah keluar," kata Andy.

Pernyataan dua pejabat eselon I itu justru bertolak belakang dengan pernyataan Juru Bicara Presiden, Johan Budi. Saat dikonfirmasi, dirinya menyebut PP tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. "Hari Senin kemarin aku tanya ke Setneg (Sekretariat Negara), katanya belum," kata Johan saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (8/3).

Jawa Pos mencoba menelisik lebih jauh, namun sayangnya, Dirjen Ketenagalistrikan Andy Sommeng tak merespon pertanyaan yang diajukan. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga coba menghubungi beberapa kali namun gagal terhubung.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Agoes Triboesono tidak berkomentar lebih jauh. Pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada pihak terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).  "Itu kewenanangan Ditjen Minerba. Tanyakan kepada yang berwenang," tutup Agus. 

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/09/194560/pp-harga-batu-bara-dalam-negeri-belum-ditandatangani-presiden

Related Posts :

0 Response to "PP Harga Batu Bara Dalam Negeri Belum Ditandatangani Presiden?"

Posting Komentar