
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, hal itu hanya kesalahan dalam surat sehingga gugatannya seharusnya masuk ke ruang lingkup administrasi. Terlebih lagi, pihak lawan hanya meminya pencabutan surat rekomendasi tersebut.
"Oh itu mah gugatan biasa, itu karena Pak Wagub kan memang di dalam Perpamsi, mereka semacam raker untuk pemilihan ketua. Pak Erlan kan dari DKI, harus ada kayak pengantar dari pak Wagub," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (13/3).
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. (Evi Ariska/ JawaPos.com)
Gugatan itu sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 7 Februari 2018 lalu. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pihak yang bersengketa sudah dilakukan.
"Sidang pertama cuma pemeriksaan para pihak saja. Kami sudah menyiapkan surat kuasa dari Pak Wagub, selanjutnya tim Biro Hukum akan melanjutkan," kata Yayan.
Dia pun memberi masukan, agar penggugat melimpahkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Biro Hukum berjanji akan memberikan jawaban jika gugatan sudah berada di PTUN. "Itu bukan ruang lingkup yang diajukan ke PN, itu (seharusnya) ke PTUN. Paling di situ masukan kami," terangnya.
Sebelumnya, gugatan itu masuk dan diajukan oleh Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018.
Sandi disebut menyalahi aturan karena memberikan rekomendasi tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI tertanggal 29 November 2017 dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang kedua akan digelar pada Kamis (15/3).
(yes/JPC)
0 Response to "Sandi Uno Digugat ke PTUN, Begini Pembelaan Biro Hukum Pemprov DKI"
Posting Komentar