Soal Tanah Wakaf Rakyat Aceh di Mekah, BPKH Diminta Tidak Otak-atik

"Kita menolak tegas rencana BPKH. Namun jika BPKH ingin berinvestasi bukan mengelola, kita serahkan kepada Pemerintah Arab Saudi," kata Sudirman sewaktu dihubungi JawaPos.com, Senin (12/3).

Senator yang akrab disapa Haji Uma ini mengatakan, keinginan Pemerintah Pusat mengelola tanah wakaf tersebut sangatlah tidak tepat. Sebab, pihak Arab Saudi dinilai lebih mampu karena punya aturan yang kuat untuk mengelolanya. Pemerintah Indonesia tidak punya hak untuk mengubah aturan yang telah dibuat.

"Buktinya sampai sekarang di atas tanah wakah Aceh diinvestasikan hotel oleh pengusaha Arab Saudi, yang hasilnya dibagikan kepada jamaah haji asal Aceh. Mahasiswa yang menuntut ilmu atau tinggal di Arab Saudi serta untuk pengembangan wakaf itu sendiri," ujarnya.

Menurut Haji Una, pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekah sudah sangat baik dan sesuai peruntukkannya. Seperti harapan Pemerintah Aceh, masyarakat Aceh dan stakeholder lainnya sehingga tidak perlu diotak-atik lagi.

"Pemerintah Arab Saudi telah mengelola dengan baik tanah wakaf tersebut sesuai ikrar Habib Bugak sebagai pewakaf," terangnya.

Dia menambahkan, sejak dulu hingga kini dirinya sangat yakin dan percaya bahwa Pemerintah Arab Saudi amanah menjaga ikrar tersebut. Sehingga tidak perlu diragukan lagi, termasuk rencana pengelolaah pada Pemerintah Indonesia, melalui BPKH.

Ia mengungkapkan, langkah dan rencana yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas tanah wakaf Aceh itu sangat sensitif bagi masyarakat Aceh, bahkan menuai protes dan respons negatif.

"(Ini) menunjuk ada ketidak percayaan dari masyarakat. Sangat tidak kondusif apalagi suasana kini menjelang kontestasi pemilihan. Ini sungguh hal yang tidak nyaman, sebab yang sudah baik dan benar, kenapa harus diusik dan diobok-obok lagi," tandasnya.

Sebelumnya, wacana pengelolaan tanah wakaf Aceh ini diutarakan Anggota BPKH Anggito Abimanyu. Bahkan hal ini sudah disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dari sejumlah data yang dikumpulkan, wakaf Habib Abdurrahman atau Habih Bugak dilakukan pada 1224 H, atau sekitar tahun 1809 Masehi di hadapan hakim Mahkamah Syariah Mekah.

Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Kabah itu konon sekarang sudah berkembang dan menjadi sejumlah hotel dan apartemen yang mampu menampung ribuan jamaah dengan total aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

(Mhd/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/12/195335/soal-tanah-wakaf-rakyat-aceh-di-mekah-bpkh-diminta-tidak-otak-atik

Related Posts :

0 Response to "Soal Tanah Wakaf Rakyat Aceh di Mekah, BPKH Diminta Tidak Otak-atik"

Posting Komentar