
Dari ruang pemeriksaan, Made keluar dengan mengenakan kemeja putih berbalut jaket biru gelap dengan didampingi penasihat kuasa hukumnya, Bambang Hartono. kepada awak media, Bambang sempat berkata bahwa pemeriksaan terhadap kliennya belum sampai materi pokok perkara.
"Baru nama, baru nama. Baru ditanya nama-nama saja. Belum mulai (masuk materi)," ungkap Bambang di lobi Gedung KPK, Selasa (6/3). Ketika ditanya lebih lanjut perihal materi apa saja yang ditanyakan, mereka berdua berlalu dan masuk ke dalam mobil Toyota Camry putih berpelat Nopol B 1054 SAI.
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Made Oka dilakukan sebagai tersangka. Ini adalah penjadwalan ulang, sebab dalam pemeriksaan sebelumnya Made Oka tidak hadir.
"MOM (Made Oka Masagung) diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan Rabu, 28 Februari 2018," ungakp Febri saat dikonfirmasi Selasa (6/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada dua orang dari pihak swasta yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu malam (28/2).
"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP, dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narongong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto. Proses penyidikan msh berjalan Anang Sugiana.
KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang senagai Tersangka," ungkap Agus Kamis (28/2).
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
0 Response to "Usai Diperiksa, Tersangka e-KTP Ini Diam Seribu Bahasa"
Posting Komentar