
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang pernah menyatakan, partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019. Putusan itu tercantum pada Surat Keputusan Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Partai yang didirikan tahun 1999 itu dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Melihat putusan itu, PBB langsung menggugat kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.
"Kami DPP PBB mengucapkan ribuan terima kasih kepada segenap warga masyarakat yang telah mendoakan dan mendukung kami selama kami berperkara di bawaslu yang pada akhirnya seluruh gugatan PBB dikabulkan oleh Bawaslu," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3).
Lebih lanjut, Yusril menuturkan, dirinya meyakini nomor urut 19 yang didapatkannya itu merupakan nomor yang sangat unik. Apalagi, 19 merupakan salah satu angka favoritnya.
"Saya punya mobil pakai nomor 19, kantor saya lantai 19. Bagi saya angka 19 itu betul-betul angka yang baik karena seluruh ayat-ayat al-quran itu sebenarnya dapat dikembalikan kepada konsep angka 19 itu. Ada buku yang menulis tentang itu juga," ungkapnya
Karena itu, Yusril mengharapkan, angka itu juga dapat menjadi angka keberuntungannya dalam menghadapi pemilu mendatang. Di sisi lain, dirinya juga berharap dapat lolos ambang batas parlemen.
"Setidak-tidaknya nomor urut 19, pemilu dapat 9 persen begitu," pungkasnya.
(aim/JPC)
0 Response to "Yusril: PBB Nomor Urut 19, Pemilu Dapat 9 Persen"
Posting Komentar