KPK Periksa Saudara Kembar Istri Tersangka Kasus Suap Eks Dirut Garuda

Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Emirsyah, hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saudara kembar dari istri tersangka Emirsyah Sattar (ESA) yakni Sandrani Abubakar. Diketahui istri Emirsyah bernama Sandrina Abubakar.

"Saudara kembar Sandrina Abubakar (istri tersangka ESA), pemeriksaannya terkait dengan kepemilikan aset (rumah) milik keluarga tersangka ESA," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Notaris dan PPAT Marcivia Rahmani. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami perihal aset keluarga dari tersangka Emirsyah. Selain itu turut juga diperiksa Dosen Swiss German University, VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero), Setijo Awibowo. 

"Untuk Setijo, penyidik masih terus mendalami terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat Garuda," bebernya.

Dalam kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.

"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).

Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.

"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/28/199748/kpk-periksa-saudara-kembar-istri-tersangka-kasus-suap-eks-dirut-garuda

0 Response to "KPK Periksa Saudara Kembar Istri Tersangka Kasus Suap Eks Dirut Garuda"

Posting Komentar