Alasan Belum Terima Surat, Zumi Zola Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK, ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/4).

Karena tak mengetahui adanya panggilan pemeriksaan, pihaknya meminta KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap orang nomor satu di Jambi tersebut.

"Karena belum diterima oleh klien kami, maka kami telah meminta penjadwalan terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," jelasnya.

Berbeda dengan Farizi, dikonfirmasi terpisah terkait pemanggilan Zumi Zola, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan ke rumah dinas Zumi Zola pada (26/3).

Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tgl 26 maret 2018 dan sudah diterima di sana," ujar Febri pada awak media.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan Pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Ini merupakan pemanggilan kedua kali bagi dirinya. Pada Kamis (15/2), kpk juga telah memanggil dirinya namun saat itu Zumi memilih bungkam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Tersangka ZZ ( Zumi Zola), baik secara bersama –sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (02/02).

Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/02/200772/alasan-belum-terima-surat-zumi-zola-mangkir-panggilan-pemeriksaan-kpk

0 Response to "Alasan Belum Terima Surat, Zumi Zola Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK"

Posting Komentar