Bobol Rumah Warga dengan Linggis, Amri Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Amri mengaku melancarkan aksinya dengan dua temannya yakni M, 28 dan J, 20. Namun kedua pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya. "Kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," ujar Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar, Jumat (27/4).

Rukmanizar menjelaskan kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (24/4) di rumah korban. Saat itu Amri dan kedua rekannya melakukan aksi pencurian di rumah korban, Madyani sekitar pukul 01.30 WIB.

Dengan mencongkel jendela menggunakan linggis Amri dan kawan-kawanya masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga milik korban. Korban baru menyadari adanya pencurian Kamis (25/4) saat pagi pukul 06.00 WIB sewaktu melihat jendela rumahnya tercongkel.

Setelah diperiksa ternyata, sejumlah barang berharga milik korban raib dibawa pencuri diantaranya berupa 3 HP, uang Rp. 500 ribu, jam tangan serta tas berisi BPKB mobil, buku tabung serta berkas PNS milik korban turut raib dalam aksi pencurian ini.

"Barang-barang curian tersebut menurut tersangka Amri dibawa kedua rekannya yang masih dalam pengejaran kepolisan," Jelas Rukmanizar.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Nokia diamankan di Polsek Limau. "Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Mhd/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/27/208109/bobol-rumah-warga-dengan-linggis-amri-diciduk-polisi

0 Response to "Bobol Rumah Warga dengan Linggis, Amri Diciduk Polisi"

Posting Komentar