Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tersendat

Ketua Pansus LKPJ Bambang Triyoso mengatakan, tim telah menggelar rapat finalisasi laporan pansus pada Jumat (27/4) kemarin. Laporan harus segera disampaikan pada seluruh anggota legislatif dan eksekutif dalam sebuah rapat paripurna.

Namun tanpa adanya pimpinan dewan, maka rapat paripurna tidak bisa digelar. "Rapat finalisasi laporan pansus sudah. Tinggal menunggu ada pimpinan untuk paripurna," ujarnya, Sabtu (28/4).

Sejauh ini belum ada Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan DPRD Kota Malang. Hal itu menyusul ditetapkannya empat pimpinan dewan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Karena belum adanya Plt, laporan pansus yang sudah disusun akan dilaporkan ke pimpinan yang saat ini masih berstatus menjabat. Sekalipun pimpinan tersebut sedang menjalani masa penahanan. Laporan akan disampaikan melalui masing-masing fraksi. "Kami laporkan saja pada pimpinan DPRD. Kami tembuskan ke fraksi dan wali kota," ujar Bambang.

Jika nanti sudah ada pimpinan dewan definitif, bisa langsung diagendakan sidang paripurna penyampaian hasil Pansus dan penyerahan kepada wali kota. "Kami hanya mendorong rapat rutin, semua pimpinan fraksi untuk secara terus menerus membahas dan melakukan langkah-langkah pembentukan Plt pimpinan. Sebagaimana hasil konsultasi dengan gubernur dan Kemendagri pekan kemarin," tegas Bambang.

Seperti diketahui, setidaknya ada 19 kursi pimpinan DPRD Kota Malang yang saat ini kosong. Mereka merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Tidak adanya pimpinan dewan itupun mengganggu kinerja.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/28/208247/pembahasan-lkpj-wali-kota-malang-tersendat

0 Response to "Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tersendat"

Posting Komentar