Istri Bos Abu Tours Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

JawaPos.com - Pemeriksaan kasus dugaan penipuan umrah oleh Abu Tours terus berlanjut. Dalam waktu dekat, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Masing-masing adalah istri tersangka CEO Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur dan Khaeruddin. Keduanya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Abu Tours.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdanto mengatakan, penyidik masih melakukan proses perampungan berkas untuk pelimpahan kedua tersangka ke kejaksaan.

"Untuk kelanjutannya, dua tersangka masih dalam pemberkasan. Kami juga sudah terima petunjuk (P-19) dari Kejaksaan untuk dilengkapi. Kemudian langsung kami serahkan," kata Wirdanto saat memberikan keterangan di kantor Kejari Makassar, Senin (20/8).

Selain kedua tersangka, satu lagi tersangka yang dalam proses perampungan berkas adalah korporasi atau perusahaan Abu Tours. Perusahaan juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Khususnya dalam tindak pidana pencucian uang.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Korporasi dianggap sebagai wadah yang digunakan para tersangka sebagai pengendali dalam melakukan tindak pidana.

"Korporasi itu kami nyatakan sebagai subyek hukum sebagai alat pengendali. Jadi karena ditetapkan tersangka juga, makanya di wakili melalui tersangka yang lain," jelasnya.

Proses percepatan penyerahan para tersangka sebagai upaya tindak lanjut dua tersangka yang telah diserahkan lebih dulu. Mereka adalah CEO Abu Tours Hamzah Mamba dan mantan Direktur Keuangan Abu Tours Muhammad Kasim.

Muhammad Kasim, diserahkan bersama barang bukti berupa uang Rp 1,8 miliar, satu unit mobil, sejumlah dokumen perusahaan, serta perhiasan. Dalam kasus ini, tersangka Hamzah Mamba dan Muhammad Kasim disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. serta subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang TPPU dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/20/237080/istri-bos-abu-tours-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan

0 Response to "Istri Bos Abu Tours Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan"

Posting Komentar