JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis oleh hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya karena disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Putusan itu menghukum Jokowi untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebakaran Hutan.
Namun pemerintah tidak sependapat dengan putusan PT Palangka Raya sehingga mengajukan banding. Permohonan banding itu pun ditolak oleh PT Palangka Raya dan menguatkan putusan sebelumnya.
"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) Rabu (22/8).
Majelis hakim pada PT Palangka Raya yang mengetok perkara tersebut yakni Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
"Menghukum para tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," putus majelis banding.
Tak puas dengan hasil putusan banding, ternyata kubu Jokowi melakukan kasasi ke MA. Saat ini berkas tersebut masih berproses di lingkungan MA.
Kasus tersebut bermula saat kelompok masyarakat menggugat presiden dan enam pimpinan lainnya dari kasus kebakaran hutan. Mereka yang tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Sewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gugatan itu terdaftar di PN Palangka Raya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama tersebut dinilai telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.
Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan oleh PN Palangka Raya, yang memutus, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/08/22/237641/jokowi-divonis-segera-terbitkan-pp-tentang-kebakaran-hutan
0 Response to "Jokowi Divonis Segera Terbitkan PP Tentang Kebakaran Hutan"
Posting Komentar