Kadishub Usulkan Pergub Ganjil Genap Direvisi

JawaPos.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andriyansyah tengah menyusun usulan atas kelanjutan dari kebijakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 agar diberlakukan secara permanen.

Dia telah menyiapkan usulan pemberlakukan kebijakan tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Namun dirinya mengatakan semuanya tergantung kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta mau diberlakukan atau tidak.

"Kalau seumpamanya setelah Para Games diberlakukan ada revisi (Pergub), bisa saja," ujar Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Andri menambahkan usulan tersebut akan diajukan, setelah dilakukannya evaluasi pelaksanaan ganjil genap saat Asian Para Games 2018. Namun, ditegaskan kembali olehnya hal tersebut baru sebatas usulan.

"Jaraknya Asian dan Para Games kan satu bulanan, nanti sambil jalan kita evaluasi yang jelas saya sih sarankan Pergub Gage yang baru ini jangan dicabut. Susah nanti," tegas Andri.

Aturan perluasan sistem ganjil genap saat ini telah masuk dalam penindakan, setelah adanya teken dari Gubernur Anies Baswedan atas Pergub nomor 77 tahun 2018. Sebelumnya ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat. Namun, sekarang ditambah sampai hari Minggu.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap pun ditambah. Awalnya, hanya berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

(rgm/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/01/232299/kadishub-usulkan-pergub-ganjil-genap-direvisi

0 Response to "Kadishub Usulkan Pergub Ganjil Genap Direvisi"

Posting Komentar