KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Korporasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membuka kemungkinan akan menyelidiki apa ada atau tidaknya keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang melilit Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyelidiki apa ada atau tidaknya keterlibatan suatu korporasi.

"Ya, kita lihat, mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau yang paling dominan adalah orang dan korporasinya kelihatan sama-sama, ya maka akan dikenakan dua-duanya, baik orang maupun korporasi," ungkapnya di Gedung Penunjang, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

Syarief menuturkan, jika dugaan korupsi hanya dilakukan oleh individu, maka korporasi tak akan perlu diselidiki. Tentu, lembaga ini tidak akan memaksakan hal tersebut.

"Tetapi kalau kelihatannya ini bukan kebijakan korporasi, tapi kebijakan individual atau yang memimpin korporasi tersebut, ya kita nggak boleh paksakan juga," ucapnya.

Namun, jika memang adanya kebijakan perusahaan yang bermain di dalam kasus yang juga melilit Pemegang Saham Blackgold, Johannes Budisutrisno Kotjo, maka lembaga ini akan menelusuri.

"Kalau memang ini adalah kebijakan perusahaan maka ya perusahaannya pun pasti akan diselidiki. Tetapi kalau yang dominan ini sebenarnya adalah orangnya, maka orangnya saja sudah cukup," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Menteri Sosial Idrus Marham. Saat itu, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak dari Idrus Marham.

Setelah gelar perkara selama 1x24 jam, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek PLTU-1 Riau. Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi senyap ini, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan penerimaan keempat dan merupakan komitmen fee untuk Eni.

Selanjutnya sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/01/232392/kpk-buka-peluang-selidiki-keterlibatan-korporasi

0 Response to "KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Korporasi"

Posting Komentar