Merekam dan Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Ini Sebar Video Porno

JawaPos.com - Direskrimum Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FS, 26 karena telah menyetubuhi perempuan di bawah umur di Kota Bandung. Bahkan tersangka merekam adegan mesum bersama korban GSP, 13 dan disebarluaskan.

Diketahui tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook awal Februari 2018 lalu. Pertemanan tersebut berlangsung akrab hingga korban diajak bertemu dan melakukan hubungan intim dengan di rumah tersangka di kawasan Sukasari, Bandung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan rayuan tersangka berhasil mengelabuhi korban dan akhirnya setuju ketika diajak melakukan hubungan intim. Namun saat beradegan, tersangka merekam dengan handphone miliknya.

"Diajak berhubungan intim dan direkam tersangka," kata Agung di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (10/8).

Beberapa bulan lalu, tersangka mengajak berhubungan intim kembali dan berniat menikahi korban namun menolak. Sehingga tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya.

Walaupun disetujui, video tersebut tetap disebarluaskan, kemudian diketahui guru dan teman-teman sekolahnya. "Menyebar video itu ke semua teman-teman korban. Hingga akhirnya diketahui temannya dan dilaporkan kepada gurunya," ujarnya.

Diketahui, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah melakukan beberapa kali berhubungan intim dengan korban lainnya. Atas perlakuannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ona/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/10/234823/merekam-dan-setubuhi-bocah-di-bawah-umur-pemuda-ini-sebar-video-porno

0 Response to "Merekam dan Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Ini Sebar Video Porno"

Posting Komentar