JawaPos.com - Menyon alias Asmuri tak bisa berkutik, usai gerak-geriknya hendak mengedarkan sabu terendus oleh Satuan Resor Narkoba Polres Cirebon. Pria tak tamat SD itu ditangkap di Jalan Raya Gede Cangkring, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/7) pukul 21.30 WIB lalu.
Penangkapan pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu itu ditangkap usai ada laporan dari warga sekitar terkait penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Menyon berawal polisi dapat laporan ada penyalahgunaan narkotika. Dari saku dalam jaket pelaku, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat digeledah, di kantong jaket Menyon ada sabu-sabu yang dilipat pakai tisu, dimasukkan ke bungkus kopi, disimpan ke bungkus rokok," ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni, Kamis (2/8).
Usai Menyon diamankan di Mapolres Cirebon, kepolisian menginterogasinya untuk pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Cirebon. Menyon pun menyebut nama Daroji alias Oji yang merupakan warga Indramayu.
Tak berlangsung lama, sehari setelah Menyon ditangkap, polisi akhirnya meringkus Daroji di rumahnya di Blok Prapatan termasuk Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
"Saat diinterogasi, Oji menyebut barang sabu-sabu dan barang bukti lainnya itu milik seseorang yang dikenal dengan nama inisial G dari warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu," ujar Joni.
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9,58 gram sabu di dalam bungkus kopi luwak hitam, 1,2 gram sabu disimpan di bungkus kopi, 4 gram sabu disimpan di dalam bungkus susu bendera, 0,32 gram sabu disimpan di dalam bungkus kopi, satu buah HP, satu toples, satu botol air mineral yang tutupnya sudah dilubangi lengkap dengan 2 dua buah sedotan plastik, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat hukuman di atas lima tahun penjara. Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jejaring narkoba lainnya," katanya.
(wiw/JPC)
http://www.jawapos.com/read/2018/08/02/232726/simpan-sabu-dalam-kopi-menyon-akhirnya-dibui
0 Response to "Simpan Sabu dalam Kopi, Menyon Akhirnya Dibui"
Posting Komentar