
Ketua Badan Pengadilan Umum Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH menyebut, PTSP ini diluncurkan untuk meminimalisir bahkan meniadakan penyimpangan yang ada di PN.
Herris pun tak menampik bahwa ada kemungkinan penyimpangan ketika JawaPos.com menanyakan mengenai penyimpangan yang terjadi di Pengadilan Negeri.
"Kita akui ada penyimpangan," kata dia, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (27/3).
Penyimpangan ini, menurutnya terjadi karena sebelum penerapan PTSP. Karena layanan dilakukan per bidang.
Ia menjelaskan, dengan PTSP saat ini tentunya semuanya menjadi berbeda. Hadirnya PTSP kini semua layanan dikerjakan satu pintu dan secara transparan. Pasalnya, masyarakat dilayani dengan loket terintegrasi.
Selain itu, lokasinya juga terbuka. Sehingga siapa saja bisa ikut mengawasi. Bahkan, setelah ada laporan masuk, langsung diketahui oleh Ketua PN setempat.
"Kalau sebelum PTSP kan orang masuk ke dalam (loket per bidang). Ada kemungkinan kasak-kusuk. Kalau begini (PTSP) kan enggak," kata dia.
Sementara itu, bentuk penyimpangan yang disampaikan oleh Herris adalah kemungkinan adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dia mencontohkan, misalnya ketika masyarakat mengajukan berkas gugatan. Kemudian, di lorong atau di loket meminta agar perkaranya ditangani secara khusus oleh majelis tertentu.
"Kemudian minta agar gugatan perkaranya dimenangkan. Kan bisa saja seperti itu. Kalau sekarang kan tidak bisa, karena semuanya transparan. Pak Ketua juga bisa langsung memantau dan menunjuk siapa yang akan menangani perkara," bebernya.
Dia juga meminta kepada Ketua PN Kepanjen Saut Maruli Tua Pasaribu agar memasangkan CCTV di loker PTSP. Tujuannya, agar semua layanan yang diberikan bisa terpantau secara terintegrasi.
"Layanan PTSP ini harapannya semua layanan bisa on the track. Memudahkan proses dan meminimalkan penyimpangan," tegas dia.
(tik/JPC)
0 Response to "Dirjen Peradilan Umum MA Akui Adanya Dugaan Penyimpangan di PN"
Posting Komentar