Pegawai Leasing Palsukan Surat Kehilangan Demi Klaim Asuransi

“Pelaku ditangkap Senin (26/3) saat dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Efendi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo Selasa (27/3)

Penangkapan dilakukan atas laporan PS Kepala SPKT Polsek Tulangbawang Udik Aipda Firli Mahfri yang merasa namanya dicatut dalam Suat Tanda Buktu Laporan tersebut. Surat tersebut sedianya akan digunakan pelaku untuk mengajukan klaim asuransi ke PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, warga Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik itu bahkan memalsukan sebanyak empat buah surat. Aladin mengatakan, surat TBL kehilangan kendaraan bermotor palsu tersebut dibuat di Kantor PT MACF Cabang Daya Murni Tulang bawang.

“Pada surat TBL tersebut terdapat tanda tangan Aipda Firli Mahfri yang dibuat menggunakan computer dan printer scanner milik PT MACF,” ujar Aladin.

Aladin mengatakan dalam perkara ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor palsu serta satu set computer dan scanner yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini HA ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara,” Tegas Iptu Aladin Efendi.

(Mhd/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/27/199352/pegawai-leasing-palsukan-surat-kehilangan-demi-klaim-asuransi

Related Posts :

0 Response to "Pegawai Leasing Palsukan Surat Kehilangan Demi Klaim Asuransi"

Posting Komentar