Ditahan KPK, Keponakan Setya Novanto Bungkam

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari pertama," ungkap Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Febri mengatakan bahwa Irvanto telah diperiksa dua kali dalam kasus ini yakni pada Kamis (8/3) dan Jumat (9/3).

Menanggapi penahannya, Irvanto memilih bungkam saat keluar gedung lembaga antirasuah ini. Dicecar awak media, dia terus saja menunduk sambil berjalan santai. Dengan mengenakan baju bermotif kemeja kotak dan celana hitam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada dua orang dari pihak swasta yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.

"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana juga masih berjalan. KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus, Kamis (28/2).

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.

Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/09/194788/ditahan-kpk-keponakan-setya-novanto-bungkam

Related Posts :

0 Response to "Ditahan KPK, Keponakan Setya Novanto Bungkam"

Posting Komentar