Mertua Dian Sastrowardoyo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

"Hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ungkap Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Selain itu, kata Febri, saksi lain yang dipanggil, yakni Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) tbk Achirina juga tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Atas kedua saksi ini, KPK akan menjadwalkan ulang pada Rabu (21/3).

Aktivitas pekerja di pabrik Rolls-Royce di Eropa. (Rolls-Royce Deutschland/Rolls-Royce plc via The Guardian)

Sedangkan, karyawan swasta Widhi Darmawan datang memenuhi panggilan KPK. Yang digali dalam pemeriksaan tersebut ialah mengenai perannya yang saat itu menjabat sebagai Manajer di Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Terhadap saksi dari pihak swasta yang menjabat sebagai salah satu manajer di MRA, penyidik melihat bagaimana peran tersangka SS di perusahaan tersebut," tukasnya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, namun dengan tersangka berbeda yakni Soetikno Soedarjo (SS), penyidik KPK sudah memeriksa VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tenten Wardaya. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pada (13/3)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," tuturnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.

"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).

Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.

"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/20/197597/mertua-dian-sastrowardoyo-mangkir-panggilan-pemeriksaan-kpk

Related Posts :

0 Response to "Mertua Dian Sastrowardoyo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK"

Posting Komentar